
Penyimpanan Obat di PUSKESMAS

PENYIMPANAN OBAT DI PUSKESMAS
Penyimpanan obat di puskesmas wajib mengikuti pedoman standar untuk menjaga kualitas dan efektivitas obat hingga ke tangan pasien. Obat dikelompokkan berdasarkan bentuk sediaan, disusun alfabetis, serta menerapkan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). Kondisi suhu, kelembaban, dan keamanan ruangan harus dipantau ketat.
Pengelompokan Sediaan: Obat dikelompokkan sesuai bentuknya (tablet, sirup, salep/krim, injeksi) serta jenisnya (misal: Bahan Medis Habis Pakai / BMHP atau reagen laboratorium)
Penyusunan Alfabetis: Disusun secara alfabetis berdasarkan nama generik obat agar mudah dicari
Rotasi Obat (FIFO dan FEFO)
- FIFO (First In First Out): Obat yang diterima lebih awal harus didistribusikan lebih dulu.
- FEFO (First Expired First Out): Obat dengan tanggal kedaluwarsa lebih dekat wajib dikeluarkan lebih dahulu, meskipun diterima belakangan
Pengendalian Suhu dan Kelembaban
- Suhu Ruangan: Umumnya obat disimpan pada suhu sejuk antara 15°C hingga 30°C, dan terhindar dari paparan sinar matahari langsung.
- Lemari Pendingin (Cold Chain): Obat tertentu seperti vaksin dan supositoria harus disimpan di lemari pendingin dengan suhu 2°C hingga 8°C (tidak boleh dibekukan).
Keamanan dan Obat Khusus
- Narkotika dan Psikotropika: Wajib disimpan dalam lemari khusus yang terkunci ganda sesuai pedoman.
- Obat High Alert & LASA: Obat dengan kewaspadaan tinggi (High Alert) dan obat dengan nama atau rupa mirip (Look Alike Sound Alike / LASA) diberi penandaan khusus dan dipisah penyimpanannya untuk mencegah kesalahan pengambilan.
- Bahan Berbahaya (B3): Bahan yang mudah meledak/terbakar disimpan terpisah dan diberi label peringatan

